KH. Abdullah Gymnastiar wrote:
Menunda bayar hutang adalah kedzoliman.!!
Hutang hukumnya mubah tapi konsekuensinya harus dibayar...
Apabila kita mampu untuk segera melunasinya,maka bergegaslah melunasinya.., dan wajib dibayar jika hutang tersebut telah jatuh tempo
Jika tidak maka anda akan berDOSA..
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.
Dari abi hurairoh rodhiallhu 'anhu berkata: Rosulullah shalallahu 'alaihi wasalam bersabda:
Menunda pembayaran hutang dalam kondisi mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan(hutangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564,]
Ingatlah jika salah seorang diantara kita meninggal dunia dalam kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris kita, dan natinya ia akan menjadi beban dihari akhiratnya.
Ketahuilah wahai saudaraku, jika engkau meremehkan hutangmu maka ia merupkan kehinaan disiang hari dan kemudian beban di akhirat nanti
0 Comments:
Posting Komentar